PEKANBARU- Mantan Gubernur Riau, Rusli Zainal mengajukan banding atas putusan Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru. Hasilnya berbuah manis, Pengadilan Tinggi (PT) Riau mengurangi masa tahanan petinggi Partai Golkar dari 14 tahun menjadi 10 tahun.
"Kita bersyukur upaya banding bisa mengurangi hukuman penjara klien kita," kata Eva Nora, Penasehat Hukum Rusli Zainal kepada Okezone, Selasa, (5/8/2014).
Baca Juga: Aksi Nyata 50 Tahun Hidupkan Inspirasi, Indomie Fasilitasi Perbaikan Sekolah untuk Negeri
Follow Berita Okezone di Google News
Kendati demikian, pihak pengacara Rusli Zainal belum mendapatkan salinan putusan dari Pengadilan Tinggi. Namun informasi yang didapat, pengurungan hukuman itu bernomor 11/Tipikor/2014/PTR. Di mana Ketua Majelis Hakim adalah Parlindungan Napitupulu.
"Tapi kita belum menerima secara resmi dari Pengadilan Tinggi atas pengurangan empat tahun penjara untuk klien kita," tandasnya.
Eva menambahkan, hingga kini belum bisa mengambil keputusan untuk melakukan upaya hukum selanjutnya atas putusan tersebut. "Kita akan kordinasi dulu dengan Pak Rusli Zainal apakah akan melakukan kasasi atau tidak," imbuhnya.
Pengadilan Negeri Pekanbaru sebelumnya memvonis Rusli Zainal 14 tahun penjara. Rusli dijerat dengan tiga kasus korupsi sekaligus, yakni korupsi kehutanan satu kasus dan dua korupsi PON Riau. Jaksa KPK sendiri sebelumnya menuntut Gubernur Riau dua priode ini dengan tuntutan 17 tahun penjara.(fid)
(ahm)