PEKANBARU - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan kesiapannya untuk mengambil langkah hukum lanjutan atas putusan Pengadilan Tinggi (PT) Riau yang mengurangi masa tahanan Rusli Zainal, eks Gubernur Riau, selama 4 tahun.
"Kemungkinan besar KPK akan melakukan kasasi ke Mahkamah Agung (kasus Rusli Zainal)," kata juru bicara KPK Johan Budi, Rabu (6/8/2014).
Baca Juga: Aksi Nyata 50 Tahun Hidupkan Inspirasi, Indomie Fasilitasi Perbaikan Sekolah untuk Negeri
Follow Berita Okezone di Google News
Namun demikian, KPK mengaku belum menerima salinan putusan atas pengurangan massa penahanan dari 14 tahun menjadi 10 tahun penjara.
"Kita masih menunggu dulu salinan putusan dari Pengadilan Tinggi untuk kita pelajari terlebih dahulu," ujar Johan.
Atas keputusan KPK yang akan melakukan kasasi, pihak Rusli Zainal menyatakan menghormati sikap komisi antirasuah itu.
"Kasasi kan proses hukum ya itu memang prosedur jika jaksa KPK tidak puas atas putusan itu," kata Eva Nora, penasihat Rusli Zainal kepada okezone secara terpisah.
Rusli sampai saat ini belum mengambil keputusan apakah akan melakukan kasasi atau tidak." Kita masih pikir-pikir untuk kasasi, akan koordinasi dulu dengan Pak Rusli. Selain itu, kita juga belum menerima salinan putusan dari pengadilan atas putusan tersebut," ucapnya.
Rusli Zainal sendiri dijerat dengan tiga kasus suap sekaligus, di mana dua kasus adalah korupsi PON dan satu kasus korupsi kehutanan.
(kem)