PEKANBARU - Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Riau mengurangi hukuman untuk Rusli Zainal dalam sidang banding. Alasannya, karena bekas Gubernur Riau itu dinilai bukan otak korupsi PON.
"Alasan hakim mengurangi masa penahanan Rusli Zainal karena dia bukan otak dari kasus korupsi PON. Inisiatornya adalah orang lain," kata Humas PT Riau, Tani Ginting, Rabu (6/8/2014).
Baca Juga: Aksi Nyata 50 Tahun Hidupkan Inspirasi, Indomie Fasilitasi Perbaikan Sekolah untuk Negeri
Follow Berita Okezone di Google News
Dia mengatakan, pengurangan hukuman Rusli Zainal bukan untuk kasus suap kehutanan tetapi terkait kasus suap dan gratifikasi PON Riau.
Dia menjelaskan, dalam putusan Pengadilan Tinggi tidak mengurangi denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan untuk politisi Golkar tersebut. "Yang dikurangi hanya masa tahanan saja," tukasnya.
Disinggung mengenai dugaan pengurangan akibat hakim kena suap, Tani Ginting menepisnya. "Itukan hanya isu saja, ya silakan," imbuhnya.
Tiga hakim yang menangani banding Rusli Zainal atas putusan Pengadilan Tipikor Pekanbaru, yakni Parlindungan Napitupulo, Nelson Samosir, dan Kasukiri. "Mereka baru bertugas di Riau sekira dua tahun ini," tandasnya.
KPK sendiri menyatakan akan melakukan upaya kasasi atas putusan PT Riau tersebut. Sementara, pihak Rusli Zainal menyatakan masih menyatakan pikir-pikir terkait keringan hukuman tersebut.
(trk)