PEKANBARU - Upaya hukum terus ditempuh mantan Gubernur Riau, Rusli Zainal. Setelah kalah di tingkat kasasi. Gubernur Riau dua periode itu mengajukan Peninjauan Kembali (PK).
Upaya hukum luar biasa yang ajukan Permohon Rusli Zainal ke Pengadilan Negeri Pekanbaru Kamis (26/11/2015). Penasehat hukum Pemohon, Eva Nora mengatakan, kalau pihaknya sudah menyerahkan novum (bukti baru) dua kasus yang melilit kliennya.
Sidang kasus terpidana politisi Partai Golkar ini dipimpin Hakim Ketua, Pudjoharsoyo. Sementara dari Termohon adalah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang diwakili Jaksa Penuntut Umum (JPU) Iskandar Marwanto dan Nurul Widiasih.
Penasehat Hukum Rusli Zainal, Eva Nora mengatakan, bahwa PK yang diajukan ke pangadilan ada dua. Dua perkara yang menimpa Rusli itu adalah kasus korupsi suap PON Riau dan kasus korupsi kehutanan.
"Dalam perkara korupsi kehutanan, kita mengajukan novum bahwa, Rusli Zainal memang memiliki kewenangan untuk mengeluarkan IUPHHK-HT (Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu-Hutan Tanaman (IUPHHK-HT). Jadi dia memang mempunyai kewenangan hak untuk mengeluarkan IUPHHK-HT buka seperti yang disebutkan hakim di persidangan," ucap Eva Nora kepada majelis hakim.
Bukti baru, sambung Eva, berupa Surat Keputusan Gubernur Riau No KPTS.7/1/2013 Tentang Pengangkatan Dalam Jabatan StrukturaL Esalon I di Pemprov Riau dengan pengangkatan Syuhada Tasman sebagai Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Riau pada 11 Januari 2003 atau saat itu, Rusli menjabat Gubernur Riau.
Baca Juga: Aksi Nyata 50 Tahun Hidupkan Inspirasi, Indomie Fasilitasi Perbaikan Sekolah untuk Negeri
Follow Berita Okezone di Google News