Sementara untuk kasus korupsi PON, Pemohon menilai ada kesalahan penerapan majelis hakim. Kesalahan penerapan itu, menurutnya sudah ada di dalam berkas novum yang sudah diajukan Pemohon.
"Oleh karena itu, kita meminta hakim meninjau ulang. Kita minta keadilan. Kita minta putusan Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi (PT) Mahkamah Agung (MA) dibatalkan dan meminta klien kita dibebaskan dari segala tuntutan pidana," ucapnya.
Sementara itu, Ketua Majelis Hakim, Pudjoharsoyo menyatakan jaksa segera memberikan tanggapan atas PK yang diajukan Pemohon pada sidang berikutnya yang akan digelar 3 Desember mendatang.
Seperti diketahui, Pengadilan Pekanbaru menjatuhkan vonis 14 tahun penjara kepada Rusli Zainal atas dua kasus korupsi yakni suap PON Riau dan korupsi izin kehutanan. Atas vonis tersebut terpidana Rusli Zainal mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Pekanbaru.
Dalam sidang di Pengadilan Tinggi, Rusli mendapatkan pengurangan hukuman empat tahun, menjadi 10 tahun penjara. Atas putusan hakim Pengadilan Tinggi, JPU KPK mengajukan kasasi. Dalam sidang di Mahkamah Agung, hakim menguatkan putusan PN Pekanbaru dengan tetap memenjarakan Rusli Zainal selama 14 tahun.
(Arief Setyadi )