Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Mantan Gubernur Riau Rusli Zainal Ajukan PK

Banda Haruddin Tanjung , Jurnalis-Jum'at, 27 November 2015 |00:00 WIB
Mantan Gubernur Riau Rusli Zainal Ajukan PK
Eks Gubernur Riau Rusli Zainal (Foto: Ilustrasi)
A
A
A

PEKANBARU - Upaya hukum terus ditempuh mantan Gubernur Riau, Rusli Zainal. Setelah kalah di tingkat kasasi. Gubernur Riau dua periode itu mengajukan Peninjauan Kembali (PK).

Upaya hukum luar biasa yang ajukan Permohon Rusli Zainal ke Pengadilan Negeri Pekanbaru Kamis (26/11/2015). Penasehat hukum Pemohon, Eva Nora mengatakan, kalau pihaknya sudah menyerahkan novum (bukti baru) dua kasus yang melilit kliennya.

Sidang kasus terpidana politisi Partai Golkar ini dipimpin Hakim Ketua, Pudjoharsoyo. Sementara dari Termohon adalah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang diwakili Jaksa Penuntut Umum (JPU) Iskandar Marwanto dan Nurul Widiasih.

Penasehat Hukum Rusli Zainal, Eva Nora mengatakan, bahwa PK yang diajukan ke pangadilan ada dua. Dua perkara yang menimpa Rusli itu adalah kasus korupsi suap PON Riau dan kasus korupsi kehutanan.

"Dalam perkara korupsi kehutanan, kita mengajukan novum bahwa, Rusli Zainal memang memiliki kewenangan untuk mengeluarkan IUPHHK-HT (Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu-Hutan Tanaman (IUPHHK-HT). Jadi dia memang mempunyai kewenangan hak untuk mengeluarkan IUPHHK-HT buka seperti yang disebutkan hakim di persidangan," ucap Eva Nora kepada majelis hakim.

Bukti baru, sambung Eva, berupa Surat Keputusan Gubernur Riau No KPTS.7/1/2013 Tentang Pengangkatan Dalam Jabatan StrukturaL Esalon I di Pemprov Riau dengan pengangkatan Syuhada Tasman sebagai Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Riau pada 11 Januari 2003 atau saat itu, Rusli menjabat Gubernur Riau.

Sementara untuk kasus korupsi PON, Pemohon menilai ada kesalahan penerapan majelis hakim. Kesalahan penerapan itu, menurutnya sudah ada di dalam berkas novum yang sudah diajukan Pemohon.

"Oleh karena itu, kita meminta hakim meninjau ulang. Kita minta keadilan. Kita minta putusan Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi (PT) Mahkamah Agung (MA) dibatalkan dan meminta klien kita dibebaskan dari segala tuntutan pidana," ucapnya.

Sementara itu, Ketua Majelis Hakim, Pudjoharsoyo menyatakan jaksa segera memberikan tanggapan atas PK yang diajukan Pemohon pada sidang berikutnya yang akan digelar 3 Desember mendatang.

Seperti diketahui, Pengadilan Pekanbaru menjatuhkan vonis 14 tahun penjara kepada Rusli Zainal atas dua kasus korupsi yakni suap PON Riau dan korupsi izin kehutanan. Atas vonis tersebut terpidana Rusli Zainal mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Pekanbaru.

Dalam sidang di Pengadilan Tinggi, Rusli mendapatkan pengurangan hukuman empat tahun, menjadi 10 tahun penjara. Atas putusan hakim Pengadilan Tinggi, JPU KPK mengajukan kasasi. Dalam sidang di Mahkamah Agung, hakim menguatkan putusan PN Pekanbaru dengan tetap memenjarakan Rusli Zainal selama 14 tahun.

(Arief Setyadi )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement