5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
Naskah resmi Pancasila ini baru disahkan pada tanggal 18 Agustus 1945, satu hari setelah Indonesia merdeka melalui rapat Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI), bersamaan dengan disahkannya UUD 1945 sebagai undang-undang dasar negara.
Sejarah lahirnya Pancasila
Perjalanan panjang lahirnya Pancasila pada masa-masa akhir Perang Dunia II, kekalahan Jepang pada sekutu dalam perang Pasifik tidak lagi bisa disembunyikan.
Hal ini mendesak Jenderal Kuniaki Koisi yang saat itu menjabat sebagai Perdana Menteri (PM) Jepang untuk mengumumkan sebuah rencana untuk negeri zamrud khatulistiwa ke depannya pada tanggal 7 September 1944.
Hal yang diumumkan oleh Koisi ternyata adalah sebuah rencana untuk memerdekakan Indonesia ketika Jepang berhasil memenangkan perang Asia Timur. Pengumuman tersebut diharapkan akan membuat Indonesia berpikir bahwa pasukan sekutu adalah perenggut kemerdekaan mereka.
Bibit itulah yang menjadi cikal bakal lahirnya Pancasila sebagai ideologi dan dasar negara Indonesia. Di mana muncul ketika pada 1 Maret, Kumakichi Harada memberitahukan tentang pembentukan badan yang bertugas menyelidiki usaha persiapan kemerdekaan dengan nama Dokuritsu Junbi Cosakai BPUPKI.
Ketika BPUPKI secara resmi dibentuk pada 29 April 1945, yang ditunjuk menjadi ketua adalah Radjiman Wedyodiningrat, didampingi oleh Raden Pandji Soeroso dan satu orang Jepang sebagai wakil ketuanya.
Soeroso telah memegang posisi ganda, yaitu sebagai kepala sekretariat BPUPKI bersama Abdoel Gafar dan Masuda Toyohiko. Ketika didirikan, BPUPKI memiliki 67 anggota dengan 7 diantaranya merupakan orang Jepang yang tidak memiliki hak suara.
Pada 28 Mei 1945, BPUPKI mengadakan sidang pertama mereka di gedung Volksraad, Jalan Pejambon 6, Jakarta Pusat. Sidang hari pertama ini hanya merupakan upacara pelantikan, dan sidang sesungguhnya baru dimulai keesokan harinya selama empat hari.
Pada sidang ini, Muhammad Yamin menyampaikan pidato dan merumuskan hal yang menjadi awal sejarah lahirnya Pancasila sebagai ideologi dan dasar negara Indonesia, yaitu ideologi Kebangsaan, ideologi kemanusiaan, ideologi ketuhanan, ideologi kerakyatan, dan ideologi kesejahteraan.
Adapun pada tanggal 1 Juni 1945, Soekarno mencetuskan dasar-dasar kebangsaan, internasionalisme, kesejahteraan, ketuhanaan, dan mufakat sebagai dasar negara. Bung Karno juga memberi nama dasar-dasar tersebut Pancasila, dari kata panca yang berarti lima dan sila yang berarti dasar atau azas.
Usulan Pancasila milik Soekarno kemudian ditanggapi dengan serius, menyebabkan lahirnya Panitia Sembilan yang berisi Soekarno, Mohammad Hatta, Marami Abikoesno, Abdul Kahar, Agus Salim, Achmad Soebardjo, Mohammad Yamin, dan Wahid Hasjim.