Seperti diketahui, Rudi menyatakan telah memberikan uang sebesar USD200 ribu untuk THR bagi Komisi VII DPR RI periode 2009–2014. Uang tersebut diberikan kepada Sutan melalui politikus Partai Demokrat yang juga anggota Komisi VII DPR RI, Tri Yulianto.
Kemudian, Hakim Ugo mempertanyakan mengenai sisa uang dari SKK Migas yang rencananya akan kembali diserahkan kepada Komisi VII DPR RI pada 2013, namun batal karena Rudi terlebih lebih dulu tertangkap KPK.
"Pada 13 Agustus waktu OTT Bapak tertangkap. Menurut Bapak (duit) itu kekurangan pembayaran untuk THR dari USD200 ribu ditambahkan USD340 ribu jadi USD540 ribu, yaitu 54 anggota kali USD10 ribu per orang?" tanya Hakim Ugo.
"Itu persepsi saya. Lima jam lalu uang dipegang Deviardi, lima menit kemudian KPK masuk saya di-OTT," timpal Rudi.
Lebih lanjut, Hakim Ugo mengonfirmasi tentang uang yang rencananya diberikan kembali ke Komisi VII DPR, apakah jika tak di-OTT akan benar-benar diberikan.