JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) memvonis penyuap Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini, Artha Meris Simbolon tiga tahun penjara dan denda Rp100 juta.
Tim kuasa hukum Meris dan jaksa penuntut umum KPK pun menyatakan pikir-pikir.
"Setelah kami mempertimbangkan keputusan yang mulia, kami menyatakan pikir-pikir atas putusan tersebut," kata kuasa hukum Meris, Otto Hasibuan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (20/11/2014).