JAKARTA – Mantan Kepala SKK Migas, Rudi Rubiandini, dihadirkan untuk menjadi saksi mantan Ketua Komisi VII DPR RI, Sutan Bathoegana, di Pengadilan Tipikor Jakarta. Dalam kesaksiannya, Rudi mengakui bahwa uang tunjangan hari raya (THR) ketika Lebaran yang diperuntukkan bagi Komisi VII DPR RI selalu diberikan setiap tahun.
Hal itu mencuat saat Hakim Ugo mengonfirmasi apakah pemberian uang THR sudah rutin diberikan saat SKK Migas masih bernama BP Migas.
"Ya karena informasi dari teman-teman lain seperti itu (setiap tahun memberikan THR)," ujar Rudi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (4/6/2015).
Namun, terpidana dugaan korupsi SKK Migas yang diciduk KPK melalui operasi tangkap tangan (OTT) itu mengatakan, sebenarnya tidak ada implikasi apa pun jika permintaan uang tersebut tak dipenuhi. "Untuk koordinasi saja," kata Rudi.