MINNESOTA- Beberapa tuntutan pidana telah diajukan terhadap Uskup Agung Katolik St. Paul dan Minneapolis di Minnesota, Amerika Serikat (AS) karena gagal melindungi anak-anak dari pastur yang kejam.
Tuntutan itu menyebut adanya sejumlah laporan yang berulangkali disampaikan tentang perilaku bekas pastur Curtis Wehmeyer yang mengganggu yang telah dijatuhi vonis lima tahun penjara pada bulan Februari 2013, karena melakukan tindakan kriminal terhadap anak-anak dan melakukan pornografi anak. Uskup Agung Minnesota dinilai “tutup mata” terhadap kasus-kasus itu.
Jaksa Distrik Ramsey yang bernama John Choi mengatakan kepada wartawan, tanggung jawab atas terjadinya pelecehan itu tidak saja terletak pada Wehmeyer tetapi juga Uskup Agung Minnesota yang gagal mengambil tindakan terhadap Wehmeyer untuk melindungi para korban.
“Hari ini kami mengajukan tuntutan terhadap institusi dan pola sistematis perilaku mengganggu yang dilakukan oleh para pemimpin di tingkat tertinggi Keuskupan St. Paul dan Minneapolis selama puluhan tahun,” tegas Choi, seperti dikutip dari Voice of America, Minggu (7/6/2015).