"Waktu rombongan polisi nak nangkap, aku sengajo nak ku kasih tau kalau aku ni kebal, eh dak taunya pelurunyo tembus ke paha. Mungkin jimatnyo abis masa (Waktu rombongan polisi hendak menangkap, aku sengaja ingin menujukkan ilmu kebalku. Eh enggak taunya pelurunya tembuk ke paha. Mungkin karena masa jimatnya telah habis)," ujarnya.
Sementara itu, Kanit Pidum Polres OKI Ipda Tambah menerangkan, tersangka merupakan DPO sejak tahun 2013 atas tindak pidana perampokan dan pembunuhan pasangan kekasih di kawasan Sungai Menang.
"Saat penangkapan kami pun kaget melihat tersangka menantang polisi, dengan berbekal senjata api rakitan ia sempat mengarahkan tembakan ke arah anggota, beruntung tidak mengenai anggota kami," terang Tambah.
Dari tangan tersangka, polisi menyita satu senjata api rakitan beserta tiga butir peluru. Pelaku akan dijerat dengan Pasal 340 junto 338 tentang Pembunuhan serta Undang Undang Daruat tentang Kepemilikan Senjata Api Ilegal dengan acaman hukuman di atas 10 tahun.
(Risna Nur Rahayu)