Menteri BUMN Dilaporkan ke Mabes Polri

Bayu Septianto, Jurnalis
Rabu 17 Juni 2015 18:00 WIB
foto: dok Okezone
Share :

JAKARTA - Sejumlah orang berasal dari Indonesian Club (IC) melaporkan Menteri BUMN Rini Soemarno, ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri. Mereka melaporkan Rini karena diduga menjual rahasia negara melalui persetujuan kerja sama antara PT Telkom Indonesia dengan perusahaan telekomunikasi asal Singapura, Singtel.

IC memandang Rini menabrak sejumlah aturan dalam undang-undang terkait intelijen negara, meskipun sejumlah pihak menganggap lumrah informasi yang diberikan itu dalam kerja sama dan dalam konteks 'business to business'.

"Yang pertama ditabrak adalah Undang-Undang 17 tahun 2013 soal Intelijen Negara, kemudian PP 82 tahun 2012, ketiga Undang-Undang Tipikor," ujar Direktur IC Gigih Guntoro di Gedung Bareskrim Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Rabu (17/6/2015).

Selain Rini, Gigih juga beranggapan bila pemerintah dan Direktur Utama PT Telkom Indonesia juga menabrak tiga aturan tersebut terkait upaya penyalahgunaan wewenang dalam pemberian izin pembangunan pusat data di Jurong, Singapura.

Melalui laporan ke Bareskrim ini, IC ingin memberi peringatan agar aparat hukum dalam hal ini pemerintah menghentikan pelanggaran itu dan jangan pernah menabrak Undang-Undang sehingga negara tidak dirugikan karena masalah ini.

"Kami sudah jelaskan kepada tim pengaduan masyarakat. Kami sudah dapat buktinya (laporan), bukan LP, tapi bukti pelaporan," terang Gigih.

Meski pembangunan pusat data yang baru pada tahap peletakan batu pertama ini, diakui belum menyebabkan kerugian negara, tapi Gigih mewanti-wanti adanya penyalahgunaan wewenang yang nantinya malah akan merugikan Indonesia karena segala rahasia negara akan terpusat di Singapura.

Pembangunan pusat data di Singapura dinilai akan sangat menguntungkan negeri Singa itu secara ekonomi. Sebab, penguasa informasi adalah mereka yang akan menguasai ekonomi. Pekan depan, IC akan memberikan satu dokumen resmi terkait kerja sama Telkom dengan Singtel yang diizinkan langsung oleh Rini.

"Ketika dibangun di Singapura, artinya dengan leluasa dengan legal, Rini dengan sengaja jual data itu ke luar negeri. Lah kalau kita butuh data itukan apa dong, artinya beli ke Singapura. Apakah itu data resmi atau data itu rekayasa kita juga tidak tahu," pungkas Gigih. (awl)

(Susi Fatimah)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya