Tanpa Calon Independen, Pilkada Medan Hanya Diikuti Empat Calon

Wahyudi Aulia Siregar, Jurnalis
Minggu 21 Juni 2015 08:04 WIB
Ilustrasi: Okezone
Share :

Pihak yang ingin mencalonkan bisa mengambil formulir di KPU Medan atau men-download di lampiran PKPU 09/2015 melalui www.kpud-medankota.go.id.

"Jadwal pencalonan selama tiga hari itu sekaligus akan dilakukan secara paralel untuk pemeriksaan kesehatan melalui kerja sama dengan IDI (Ikatan Dokter Indonesia) dan RSU Pringadi Medan, sebagai rujukan untuk pemeriksaan kesehatan," tambah.

Namun apabila persyaratan yang diwajibkan tersebut melum lengkap hingga 28 Juli mendatang atau akhir masa pendaftaran pasangan calon dari jalur parpol, KPU Medan masih memberi kesempatan untuk memperbaikinya sebelum ditetapkan pada 24 Agustus mendatang.

"Apabila tidak lengkap masih diberi kesempatan memperbaiki mulai 4 sampai 7 Agustus 2015. Kami juga mengingatkan kepada TNI/Polri, PNS dan pegawai BUMN/BUMD yang ingin maju, kami minta segera mengurus pengunduran diri," tutupnya.

(Randy Wirayudha)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya