MEDAN - Isrot Lubis (42), salah seorang pemilik hak suara yang terdaftar di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 21 Kelurahan Harjosari di Jalan Bajak IV, Kecamatan Medan Amplas, ditangkap petugas keamanan.
Pasalnya, pria yang saat datang ke TPS menggunakan kaus loreng khas TNI itu mengoyak surat suara Pilkada Medan 2015 yang diserahkan petugas KPPS kepadanya.
Berdasarkan informasi yang dihimpun Okezone, Rabu (9/12/2015), kejadian berawal saat pelaku datang ke TPS yang tak jauh dari kediamannya.
Sesampainya di TPS, Isrot diberi surat suara. Dia langsung membuka surat suara di depan saksi dan mengoyaknya hingga menjadi empat bagian. Tak sampai di situ, Isrot juga mengatakan surat suara yang diberikan palsu.
Petugas kepolisian yang melihat lalu mengamankan Isrot dan membawanya ke Polsek Patumbak untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Kanit Reskrim Patumbak Iptu Fery Kusnadi membenarkan adanya peristiwa tersebut. Pihaknya juga sedang melakukan pemeriksaan terhadap Isrot. "Masih kita periksa dulu. Surat suara yang disobek kita jadikan alat bukti," jelasnya.
(Fahmi Firdaus )