Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Tanpa Calon Independen, Pilkada Medan Hanya Diikuti Empat Calon

Wahyudi Aulia Siregar , Jurnalis-Minggu, 21 Juni 2015 |08:04 WIB
Tanpa Calon Independen, Pilkada Medan Hanya Diikuti Empat Calon
Ilustrasi: Okezone
A
A
A

MEDAN - Komisioner KPU Medan, Pandapotan Tamba menyebutkan, Pemilihan Wali Kota (Pilwakot) Medan yang akan dilaksanakan serentak dengan beberapa wilayah lainnya, 9 Desember 2015, hanya akan diikuti empat pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota.

Hal itu dikarenakan tidak adanya calon perseorangan yang mendaftar dari jalur independen. Sementara dari partai politik, dengan raihan suara masing-masing partai, serta keterwakilan mereka di DPRD, maka hanya tiga atau empat pasangan calon saja yang bisa diusung.

Di mana sesuai Peraturan KPU (PKPU) No 09 Tahun 2015 tentang Pencalonan Kepala Daerah, dukungan parpol minimal 20 persen dari total jumlah kursi di DPRD setempat jika perhitungan berdasarkan kursi.

Sementara perhitungan berdasarkan suara, adalah minimal 25 persen dari jumlah total suara sah pada Pemilu Legislatif (Pileg) 2014 lalu.

"Maksimalnya ada lima sebenarnya, tetapi karena tidak satu pun yang memenuhi syarat pencalonan tanpa koalisi, maka diprediksi tiga sampai empat calon saja yang akan maju," sebut Pandapotan.

Lebih lanjut, Pandapotan mengatakan jadwal pendaftaran pasangan calon melalui jalur parpol ini adalah 26-28 Juli 2015 mendatang. Ia berharap para pengusung untuk segera melengkapi persyaratan untuk pencalonan tersebut.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement