SEMARANG - Komisi Pemilihan Umum Kota Semarang, Jawa Tengah, memastikan tidak ada Calon Wali Kota dan wakilnya yang maju dari jalur independen di Pemilihan Kepala Daerah Kota Semarang.
Ketua KPU Kota Semarang, Agus Suprihanto, menyatakan hingga batas akhir pendaftaran untuk bakal calon dari perseorangan yang jatuh hari ini, tidak ada satu pun yang mendaftar.
"Kami sudah menunggu sampai pukul 16.00 WIB. Di luar batas itu tidak ada yang mendaftarkan diri, berati dinyatakan tidak ada bapaslon independen," kata Agus kepada wartawan di kantor KPU Kota Semarang, Jawa Tengah, Selasa (15/6/2015).
Menurut Agus, dalam Undang-undang No.8 tahun 2015 tentang Pilkada disebutkan syarat dukungan calon dari jalur independen harus meraih enam persen dukungan dari jumlah penduduk di atas 1,5 juta jiwa untuk kabupaten atau kota.
"Minimal dukungan bapaslon di Kota Semarang dengan jumlah penduduk 1,622.520 jiwa, maka 6 persennya adalah 105.464 orang. Minimal tersebar di 9 kecamatan dari total 16 kecamatan se-Kota Semarang," ungkap Agus.
Selain itu, Agus menambahkan syarat dukungan bagi calon dari jalur independen adalah menyertakan hard copy dan soft copy yang disesuaikan dengan keaslian blanko B yang disediakan penyelenggara pemilu.
Blanko itu berfungsi mengecek jumlah minimal persebaran dukungan calon perorangan. "Syarat dukungan berupa fotocopy KTP dan surat pernyataan perseorangan harua asli dan tidak boleh direkayasa. Satu saja ada dipalsukan, maka dinyatakan gagal," terang Agus.
(Risna Nur Rahayu)