JAKARTA - Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan tidak menerima gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU), pada Pilkada Kabupaten Tasikmalaya, yang diajukan oleh pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati nomor urut 4, Iwan Saputra-Iip Miptahul Paos.
"Menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima," kata Ketua MK Anwar Usman saat membacakan amar putusan yang disiarkan melalui akun YouTube milik MK, Jumat (19/3/2021).
Baca juga: MK Batalkan Hasil Penghitungan Suara Bupati dan Wabup Morowali Utara 2020
Dengan tidak diterimanya gugatan PHPU yang diajukan oleh Iwan Saputra-Iip Miptahul Paos itu, maka MK memperkuat hasil Pilkada di Kabupaten Tasikmalaya Tahun 2020 yang memenangkan pasangan Ade Sugianto-Cecep Nurul sebagai Bupati dan Wakil Bupati Tasikmalaya.
Dalam amar putusannya, hakim menyatakan bahwa eksepsi dari termohon dan pihak terkait berkenaan dengan kedudukan hukum pemohon beralasan menurut hukum. Oleh karenanya, eksepsi dari pihak termohon dapat diterima.
Baca juga: PKS Keukeuh Tolak Pilkada Serentak pada 2024
Hakim juga nenyatakan bahwa pemohon tidak memiliki kedudukan hukum. Di mana, dalam pokok permohonannya tersebut menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima.