JAKARTA - Anggota Komisi II DPR, Nurhayati Monoarfa menyatakan, pihaknya mengusulkan agar pemungutan suara Pilkada Serentak 2024 dilakukan bulan Desember 2024. Hal ini disampaikan Nurhayati mengingat sesuai UU Pilkada, jadwal Pilkada diusulkan November 2024.
Nurhayati membeberkan alasan kenapa Pilkada 2024 dilaksanakan Desember. Yaitu, agar ada jarak waktu yang layak antara Pelantikan Anggota DPR RI, DPD RI dan DPRD Provinsi/Kabupaten/Kota (1 Oktober 2024), pelantikan Presiden dan Wakil Presiden hasil Piplres 2024 (20 Oktober 2024) dan pelantikan Menteri Kabinet baru di bawah kepemimpinan Presiden dan Wakil Presiden baru yang diperkirakan selambatnya akhir Oktober 2024.
"Jika diadakan pada November 2024, maka kebutuhan adanya jarak waktu yang layak tersebut tidak bisa kita penuhi," ujarnya kepada wartawan, Rabu (17/3/2021).
Baca juga: PKS Keukeuh Tolak Pilkada Serentak pada 2024
Politisi PPP itu menjelaskan lebih lanjut, secara spesifik pihaknya mengusulkan agar pencoblosan untuk Pilkada Serentak 2024 tersebut diadakan pada hari Rabu, tanggal 11 Desember 2024.
"Dengan demikian, masih ada jarak waktu 2 pekan untuk melakukan cooling down dan mempersiapkan dan mengkondisikan pengamanan Natal, 25 Desember 2024," papar dia.
Baca juga: Pilkada Digelar 2024, Pesona Anies, Ridwan Kamil hingga Ganjar Diprediksi Meredup
Untuk itu, pihaknya juga mengusulkan agar tahapan Pilkada serentak sudah dilakukan mulai 2023, dengan sejumlah catatan beriku, yaitu, Daftar Pemilih Sementara (DPS) dan Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk Pilkada 2024 disiapkan dan dan ditetapkan sebagai satu paket keputusan DPS dan DPT Pileg dan Pilpres 2024.