Sebelumnya, Pasangan Calon (paslon) nomor 4 di Pilkada Tasikmalaya, Iwan Saputra-Iip Miftahul Paos, menggugat dugaan kecurangan yang masif dilakukan oleh calon petahana Ade Sugianto-Cecep Nurul Yakin bersama KPU Kabupaten Tasikmalaya ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Tim Iwan-Iip menilai penyelanggara telah subyektif kepada calon petahana, karena tak transparan dalam proses penghitungan suara melalui rapat pleno KPU Kabupaten Tasikmalaya. Mereka mengklaim banyak memiliki bukti kecurangan pelaksanaan Pilkada Tasikmalaya, dan saat proses penghitungan suara oleh KPU Kabupaten Tasikmalaya, beserta jajarannya.
"Kalau bukti kita tidak akan diungkapkan di sini. Kita akan buka nanti di persidangan MK. Paling jelas adalah banyak sekali kecurangan-kecurangan yang jelas dilakukan secara masif oleh petahana dan KPU Kabupaten Tasikmalaya. Kita akan buktikan nanti di MK," jelas Ketua Tim Pemenangan Iwan-Iip, Ami Fahmi kepada wartawan, Rabu (16/12/2020).
(Awaludin)