Parlemen Iran Tolak Akses ke Lokasi Sensitif

, Jurnalis
Senin 22 Juni 2015 14:09 WIB
Para Parlemen Iran. (Foto: AP)
Share :

RUU itu harus diratifikasi oleh Dewan Pengawas, sebuah lembaga pengamat konstitusi, untuk disahkan menjadi undang-undang.

Persyaratan yang ditetapkan dalam RUU memungkinkan inspeksi internasional terhadap lokasi nuklir Iran, tetapi melarang inspeksi fasilitas militer Iran di mana pun.

"Badan Energi Atom Internasional, dalam batas-batas kerangka perjanjian itu, diperbolehkan melakukan inspeksi konvensional ke lokasi-lokasi nuklir Iran,” demikian pernyataan RUU, seperti diberitakan VoAIndonesia, Senin (22/6/2015).

"Akses ke lokasi militer, keamanan dan tempat-tempat yang nonnuklir yang sensitif, termasuk dokumen dan ilmuwan, dilarang,” sambungnya.

RUU ini juga mewajibkan menteri luar negeri Iran melapor kepada parlemen setiap enam bulan sehubungan pelaksanaan perjanjian itu.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya