Pemerintah Dipersilakan Pakai Mobil Sitaan dari Koruptor

Antara, Jurnalis
Selasa 07 Juli 2015 07:22 WIB
Mobil Dinas. (Foto: KRJojgja)
Share :

BENGKULU - Kejaksaan Negeri (Kejari) Mukomuko, Bengkulu, mengizinkan pemerintah setempat memakai mobil sitaan hasil tindak pidana yang dilakukan tersangka koruptor. Izin diberikan untuk mendukung kinerja pemerintah daerah.

"Kalau pemerintah daerah menghendaki, secepatnya membuat surat ke institusi itu. Setelah itu silakan kalau mobil itu mau dipakai," ujar Kepala Kejari Mukomuko Sugeng Riyanta, Selasa (7/7/2015).

Aset milik negara itu, yakni mobil Toyota Fortuner yang diduga sebagai hasil korupsi mantan Ketua DPRD Mukomuko, Arnadi Pelm. Mobil itu merupakan sitaan dalam kasus dugaan korupsi penggelapan aset negara.

Sugeng mengatakan, sejumlah satuan kerja perangkat daerah (SKPD) Mukomuko memang tidak punya mobil operasional untuk menjalankan tugasnya. Seperti KPU setempat yang mengeluh karena ketiadaan mobil operasional untuk aktivitas penyelenggaraan pemilihan kepala daerah (pilkada).

Pihaknya mempunyai aset milik negara berupa mobil sitaan. Barang bukti itu bukan pajangan, sedangkan dalam hukum negara, kendaraan itu harus dirawat dengan baik.

"Daripada mobil itu belum jelas statusnya, lebih baik digunakan dan dirawat untuk kepentingan pemerintah daerah," katanya.

(Abu Sahma Pane)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya