Dia berjanji akan memberikan keterangan yang sebenar-benarnya di hadapan penyidik KPK. "Apa yang dilakukan ini adalah suatu hal yang wajar, dan kemudian saya datang secara proaktif untuk memberikan informasi-informasi yang diperlukan," pungkas Hasto.
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan Adriansyah sebagai tersangka bersama Direktur PT MMS, Andrew Hidayat. Keduanya diciduk dalam operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Kamis 9 April 2015 lalu.
Adriansyah diduga melanggar Pasal 12 huruf b atau Pasal 5 ayat (2) juncto Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
Sementara itu, Andrew Hidayat sebagai pemberi suap telah menjalani sidang perdana. Dia didakwa melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
(Fahmi Firdaus )