JAKARTA - Vonis putusan sidang mantan anggota Komisi IV DPR dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Adriansyah urung dilaksanakan.
Ketua Majelis Hakim Tito Suhud menjelaskan, alasan sidang vonis tersebut ditunda, hal itu karena salah satu anggota majelis hakim berhalangan untuk hadir dipersidangan.
"Sidang putusan atas nama terdakwa Andriansyah ditunda hingga Senin (23/11), karena ada hakim yang tidak datang," ujar Tito sambil mengetuk palu di Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta, Kamis (18/11/2015).
Tito menambahkan, putusan vonis tersebut tidak bisa diketuk palu jika ada anggota majelis hakim berhalangan hadir. Pasalnya dalam mengeluarkan suatu putusan jumlah hakim anggota harus lengkap.