"Karena ini alasan ditunda, karena sering terjadi perbedaan pandangan antara masing-masing hakim," katanya.
Sekedar informasi, Adriansyah menjadi pesakitan karena diduga menerima uang Rp1 miliar dari bos PT Mitra Maju Sukses (MMS) Andrew Hidayat, untuk biaya mengurus izin usaha tambang di Kabupaten Tanah Laut, Kalimantan Selatan.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Jaksa Lie Putra Setiawan menuntut hukuman penjara kepada Adriansyah selama 5,3 tahun. Jaksa juga mendenda Adriansyah Rp250 juta subsider empat bulan. Tuntutan tersebut karena jaksa menilai Adriansyah bersalah menerima duit miliaran dari bos PT Mitra Maju Sukses Andrew Hidayat.
Adriansyah dinilai terbukti menerima Rp1 miliar, USD50 ribu, SGD50 ribu dari Andrew lantaran telah membantu mengurus izin usaha tambang selama menjadi Bupati Tanah Laut dan anggota DPR.
Adriansyah dinilai terbukti bersalah melanggar Pasal 12 huruf b nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dalam UU nomor 20 tahun 2001 tentang perubahaan atas UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
(Awaludin)