JAKARTA -Pengamat Kebijakan Publik Bonatua Silalahi mengaku telah menerima dokumen verifikasi terhadap ijazah Presiden ke 7 RI, Joko Widodo atau Jokowi dari KPU. Namun, dia menemukan jika KPU tak pernah melakukan autentikasi terhadap ijazah Jokowi tersebut.
"Ada kabar bagusnya tadi, KPU sudah memenuhi janjinya memberikan dokumen yang saya minta yaitu verifikasi terhadap ijazah, fotokopi legalisir tahun 2014 milik calon Presiden Joko Widodo waktu itu yah," ujarnya sebelum sidang di KIP, Jakarta pada Senin (8/12/2025).
Menurutnya, dokumen itu sangat penting karena berisi tentang validasi fotokopi ijazah legalisir yang diberikan padanya waktu itu, yang mana tanpa dokumen itu ijazah fotokopi tersebut hanya selembar kertas yang tidak punya arti.
Menariknya, berita acara verifikasi tahun 2019 ternyata sama-sama tidak ada keterangan sudah dilakukan klarifikasi atau autentikasi ijazah fotokopi legalisir terhadap aslinya.
"Artinya ini masih misteri nih, belum ada yang pernah melihat ijazah asli ini. Tadi seperti ini, ada lembar verifikasinya, ini waktu itu di kasih unjuk ke saya, yang dikasih ke saya itu fotokopian, tapi saya lihat isinya sama persis," tuturnya.
"Disini ada disebut di angka 13 fotokopi ijazah yang terlegalisir, memang ada diserahkan nomor 13 dan disini ada memenuhi syarat. Nah memenuhi syarat ini tentunya sesuai dengan PKPU yang menceritakan bahwa calon presiden itu cukup menyerahkan fotokopi terlegalisir dari kampusnya," lanjutnya.
Bonatua menjelaskan, dalam PKPU itu, ada kalimat dapat, yang artinya KPU dapat mengklarifikasi kecocokan ijazah aslinya jika mencurigakan, tapi itu tidak dilakukan.