Kalau seandainya dilakukan, pasti ada dibuat keterangan sesuai dengan aslinya dalam dokumen yang diterimanya itu.
"Namun ini blank tidak ada sesuai dengan aslinya. Artinya tidak dilakukan klarifikasi. Belum juga tidak ada berita acara autentikasi, autentikasi ini lebih detil lagi, apakah fotokopi yang diserahkan itu autentik dengan aslinya. Ini tidak dilakukan KPU juga, berarti kan ada levelnya verifikasi, klarifikasi, autentikasi, KPU hanya melakukan satu saja yaitu verifikasi yang sifatnya administratif," paparnya.
"Misalnya tanya UGM, benar gak ada nama mahasiswa ini, benar misalnya, ya sudah itu saja, gak pernah dicek fisiknya," pungkasnya.
(Fahmi Firdaus )