JAKARTA - Komisi Informasi Pusat (KIP) menolak permohonan penyelesaian sengketa informasi terkait ijazah mantan Presiden Joko Widodo alias Jokowi yang diajukan Leony Lidya, Lukas Luwarso dan Herman yang tergabung dalam Kelompok Bongkar Ijazah Jokowi (Bon Jowi), Selasa (2/12/2025)
Adapun termohon dalam hal ini merupakan Polda Metro Jaya. Pemohon alias Bon Jowi pada intinya meminta dokumen terkait ijazah Jokowi yang ada dalam penguasaan Polda Metro Jaya.
"Amar putusan memutuskan menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," ujar Ketua Majelis Hakim, Rospita Vicy Paulyn.
Majelis menilai permohonan sengketa yang diajukan para termohon belum memenuhi jangka waktu atau batas waktu agar sengketa informasi bisa diajukan ke publik.
Majelis mengungkap bahwa permohonan informasi publik para pemohon ke Polda Metro Jaya diajukan pada tanggal 29 Agustus 2025. Namun permohonan informasi itu tidak ditanggapi sampai pada tanggal 2 Oktober 2025 menyampaikan keberatan.
Majelis menilai bahwa termohon atau Polda Metro Jaya masih memiliki batas waktu 30 hari untuk membalas keberatan yang disampaikan para termohon.
"Sehingga majelis berkesimpulan bahwa batas waktu permohonan penyelesaian sengketa informasi yang diajukan pemohon tidak memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam UU KIP," ujar Hakim anggota, Samrotunnajah Ismail.
"Dengan tidak terpenuhinya jangka waktu majelis memandang tidak perlu mempertimbangkan hal lain termasuk pokok perkara," tegas Samrotunnajah.