SURABAYA - Komisioner KPU Kota Surabaya, M Gufron, mengatakan sampai hari ini pihaknya masih menunggu calon lain untuk mendaftar sebagai bakal calon wali kota dan wakil wali kota di Pilkada Surabaya. Pasangan bakal calon yang sudah mendaftar adalah Tri Rismaharini-Wishnu Sakti Buana yang diusung oleh PDIP.
"Kami akan menunggu hingga pukul 16.00 WIB. Setelah itu, pendaftaran ditutup," kata M Gufron kepada Okezone, Selasa (28/7/2015).
Ia menjelaskan, jika sampai batas waktu yang ditentukan tidak ada yang mendaftar maka proses pendaftaran akan dibuka kembali atau perpanjangan. Teknisnya, KPU Kota Surabaya akan mengumumkan perpanjangan waktu pasangan calon.
"Perpanjangan pendaftaran akan dilakukan pada 1-3 Agustus 2015," tambah Gufron.
Ia juga menyebutkan, jika sampai tanggal yang ditentukan tidak ada yang mendaftar, maka KPU Kota Surabaya akan melakukan konsultasi ke KPU Pusat terkait langkah-langkah yang akan diambil. Namun, berdasarkan PKPU Nomar 12 tahun 2015, jika hanya ada calon tunggal maka pilkada akan ditunda hingga 2017.
Gufron juga mengatakan, jika proses pendaftaran calon ini tidak ada hambatan. Sesuai tahapan pilkada, KPU akan melakukan verifikasi pencalonan dan syarat calon. Verifikasi ini dilakukan pada 28 Juli hingga 3 Agustus 2015.
"Itu jika tidak ada hambatan. Tahapan selanjutnya adalah verifikasi," ujarnya.
Seperti diketahui, Pendaftaran bakal calon di pilkada dibuka pada 26-28 Juli 2015. Sementara pasangan Risma-Wishnu mendaftar di KPU Surabaya pada Minggu 26 Juli. Pasangan Risma-Wishnu diusung oleh PDIP.
(Carolina Christina)