"Pada intinya tetap mengatakan bahwa MK tak berwenang memutus perkara yang terkait penafsiran terhadap Pasal 1 Nomor 14 dalam KUHAP dan Pasal 183 dan 184. Sehingga penetapan tersangka masih dianggap bukan objek praperadilan," ucapnya.
Dahlan Iskan ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek pengadaan dan pembangunan Gardu Induk (GI) di Unit Induk Pembangkit dan Jaringan Jawa Bali dan Nusa Tenggara PT PLN Persero Tahun Anggaran 2011-2013.
Selain Dahlan, Kejati DKI Jakarta juga menetapkan 15 orang lainnya sebagai tersangka. Semua dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 junto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (Sindonews)
(Abu Sahma Pane)