SURABAYA - Meski tidak terbukti dalam dakwaan primer Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus dugaan korupsi penjualan aset PT Panca Wira Usaha (PWU) Jatim, Dahlan Iskan divonis hukuman tahanan kota selama 2 tahun.
Hukuman tersebut, karena Mantan Menteri BUMN ini terbukti dalam dakwaan primer Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Dahlan Iskan tidak terbukti secara sah, sebagaimana didakwakan dalam Dakwaan Primer. Membebaskan terdakwa dari dakwaan primer. Kemudian menyatakan terdakwa Dahlan Iskan terbukti secara sah, dan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan subsider," kata Ketua Majelis Hakim Tahsin dalam membacakan amar putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Jumat (21/4/2017).
Oleh karena itu, majelis hakim menjatuhkan hukuman penjara selama 2 tahun dengan denda Rp100 Juta subsider 2 Bulan. Majelis hakim juga menetapkan agar terdakwa Dahlan Iskan tetap dalam tahanan kota. Setelah itu, Hakim Tahsin langsung mengetok palu persidangan.
Kontan saja, putusan majelis hakim ini disambut riuh oleh para pendukung Dahlan Iskan yang sudah memenuhi ruangan sidang. Bahkan, beberapa pendukung Dahlan Iskan juga sempat meneriakkan takbir dalam ruangan tersebut.