SIDOARJO – Memasuki sidang ke-27, Dahlan Iskan, terdakwa dugaan kasus korupsi penjualan aset Badan Usaha Milik Daerah Pemerintah Provinsi Jawa Timur (BUMD Pemprov Jatim) melalui PT Panca Wira Usaha, menangis saat menyampaikan tanggapan replik jaksa, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya di Juanda, Sidoarjo, Jawa Timur, Selasa (18/4/2017) pagi.
Pada sidang pembacaan duplik ini, tim penasihat hukum terdakwa juga memohon kepada majelis hakim yang diketuai oleh Tahsin, untuk membebaskan Dahlan Iskan dari segala dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dikarenakan tuntutan dalam persidangan tidak mendasar.
Dalam duplik atau pembelaannya, Dahlan Iskan telah merencanakan menggunakan hasil penjualan aset PT Panca Wira Usaha (PWU) hingga merugikan negara miliaran rupiah.
Bahkan dengan menangis sedih, mantan Direktur Utama Perusahaan Listrik Negara (PLN) dan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) itu menyampaikan, akibat kasus ini, kondisi sakit dirinya makin parah.
Hingga di akhir pembacaan duplik, Dahlan Iskan menangis saat mengucapkan terima kasih kepada semua pihak, terutama Sam Santuso, saksi kunci yang kini kondisinya sedang sakit dan perawatan medis yang membuat Dahlan harus diadili di Pengadilan Tipikor Surabaya.