Sementara itu, selain Dahlan Iskan yang membacakan dupliknya, tim penasihat hukum Dahlan yang juga membacakan duplik, meminta kepada majelis hakim untuk membebaskan Dahlan Iskan dan menimbah dengan seadil-adilnya. Tim penasihat menilai JPU kurang kuat dalam menuntut Dahlan Iskan karena tidak mendasar.
Sebelumnya, Dahlan Iskan dituntut 6 tahun penjara oleh JPU Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim. Dahlan disebut turut melakukan korupsi pada penjualan aset BUMD di Kabupaten Tulungagung dan Kediri, Jatim pada 2003 lalu.
Penjualan aset itu dinilai JPU melanggar ketentuan yang ada. Penjualan itu dilakukan Dahlan saat menjabat Direktur Utama dengan total kerugian negara mencapai lebih dari Rp11 miliar.
Menurut rencana, sidang dengan agenda putusan kasus yang membelit Dahlan Iskan ini, akan digelar pada 21 April mendatang.
(Randy Wirayudha)