Menanggapi vonis tersebut, Dahlan Iskan bersama tim kuasa hukumnya menyatakan banding.
"Setelah berdiskusi dengan penasihat hukum, saat ini juga kami langsung nyatakan banding," ucap Dahlan di hadapan majelis hakim.
Sebagaimana diketahui, Mantan Menteri BUMN ini didakwa melakukan pelanggaran pidana dalam penjualan aset PT PWU di Kediri dan Tulungagung tahun 2003 silam. Saat itu, Dahlan menjabat sebagai Direktur Utama PT PWU Jatim. Dahlan didakwa melanggar Pasal 2 dan 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Vonis hakim ini tentunya lebih ringan dibanding tuntutan JPU. Dalam sidang sebelumnya, Dahlan dituntut hukuman penjara 6 tahun dengan denda Rp750 juta subsider enam bulan kurungan, serta membayar ganti rugi negara Rp8,3 miliar.
(Awaludin)