Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Divonis 2 Tahun Tahanan Kota, Dahlan Iskan Langsung Ajukan Banding

Nurul Arifin , Jurnalis-Jum'at, 21 April 2017 |15:15 WIB
Divonis 2 Tahun Tahanan Kota, Dahlan Iskan Langsung Ajukan Banding
Dahlan Iskan saat sidang (foto: Nurul Arifin/Okezone)
A
A
A

Menanggapi vonis tersebut, Dahlan Iskan bersama tim kuasa hukumnya menyatakan banding.

"Setelah berdiskusi dengan penasihat hukum, saat ini juga kami langsung nyatakan banding," ucap Dahlan di hadapan majelis hakim.

Sebagaimana diketahui, Mantan Menteri BUMN ini didakwa melakukan pelanggaran pidana dalam penjualan aset PT PWU di Kediri dan Tulungagung tahun 2003 silam. Saat itu, Dahlan menjabat sebagai Direktur Utama PT PWU Jatim. Dahlan didakwa melanggar Pasal 2 dan 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Vonis hakim ini tentunya lebih ringan dibanding tuntutan JPU. Dalam sidang sebelumnya, Dahlan dituntut hukuman penjara 6 tahun dengan denda Rp750 juta subsider enam bulan kurungan, serta membayar ganti rugi negara Rp8,3 miliar.

(Awaludin)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement