"Ada beberapa pasal yang dimunculkan kembali sejak adanya putusan oleh MK, salah satunya pasal substansi tentang penghinaan kepada Presiden dalam RUU itu tapi kami belum membahas secara substansi, hanya mendengar," bebernya.
Aziz menegaskan bahwa sikapnya akan menolak pasal tersebut, meski ke depannya pemerintah tetap ngotot menghidupkannya.
"Tidak bisa kerena negara ini kan negara hukum, putusan MK itu final dan mengikat. Jadi tak bisa dihidupkan kembali, kalaupun dihidupkan kembali akan langsung dibatalkan oleh MK," tegasnya.
(Rizka Diputra)