DPR Tolak Pasal Penghinaan Presiden Dihidupkan Kembali

Qur'anul Hidayat, Jurnalis
Senin 03 Agustus 2015 12:50 WIB
Ketua Komisi III DPR Aziz Syamsuddin (Foto: Okezone)
Share :

"Ada beberapa pasal yang dimunculkan kembali sejak adanya putusan oleh MK, salah satunya pasal substansi tentang penghinaan kepada Presiden dalam RUU itu tapi kami belum membahas secara substansi, hanya mendengar," bebernya.

Aziz menegaskan bahwa sikapnya akan menolak pasal tersebut, meski ke depannya pemerintah tetap ngotot menghidupkannya.

"Tidak bisa kerena negara ini kan negara hukum, putusan MK itu final dan mengikat. Jadi tak bisa dihidupkan kembali, kalaupun dihidupkan kembali akan langsung dibatalkan oleh MK," tegasnya.

(Rizka Diputra)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya