JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) memutuskan menolak rekomendasi Komisi Yudisial (KY) ihwal dugaan pelanggaran kode etik Hakim Sarpin Rizaldy yang telah dilecehkan saat menjadi hakim tunggal praperadilan kasus Komjen Budi Gunawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Menanggapi hal tersebut, Hakim Sarpin enggan berkomentar lebih dalam dan menyatakan belum ada rencana untuk berkomunikasi dengan MA terkait putusan tersebut.
"Nanti saya pikirkan lagi ya," kata Hakim Sarpin di PN Jaksel, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Rabu (19/8/2015).
Kemudian ihwal dugaan pencemaran nama baik yang pernah dilaporkannya ke Bareskrim Mabes Polri, ia mengatakan belum mencabut laporan tersebut.