"Karena itu delik aduan, jadi keputusannya dicabut atau tidak. Sampai saat ini saya belum mencabut," sambungnya.
Sarpin menyatakan lega dengan keluarnya keputusan dari MA ihwal ditolaknya rekomendasi KY, terkait dugaan pencemaran nama baiknya itu.
"Ya merasa lega lah. Kan jadi enggak kena hukuman disiplin. Hukuman nonpalu katanya kan?" tutupnya. (awl)
(Susi Fatimah)