JAKARTA - Kasus pembubaran ibadah jemaat Gereja Kristen Protestan Indonesia (GKPI) di Kampung Periuk, Desa Mekarsari, Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang, berakhir damai.
Sebelumnya, kegiatan ibadah jemaat GKPI pada Minggu (20/9/2026) dibubarkan sekelompok warga. Dalam peristiwa tersebut, sejumlah orang terlihat membawa senjata tajam.
Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Maruli Ahiles Hutapea mengatakan, persoalan tersebut telah diselesaikan melalui musyawarah dan menghasilkan kesepakatan damai antara para pihak.
"Dari Polda Banten, khususnya Polresta Tangerang, kami memastikan bahwa situasi Kamtibmas di wilayah hukum Polresta Tangerang, khususnya Kecamatan Rajeg, sampai dengan saat ini aman dan kondusif," kata Maruli dalam keterangannya, Selasa (22/9/2026).
Maruli menjelaskan, pemerintah daerah nantinya membantu menyediakan tempat sementara bagi jemaat untuk melaksanakan kegiatan ibadah. Hal tersebut dilakukan sembari proses administrasi terkait perizinan berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
"Para pihak sudah bersepakat untuk berdamai. Kami berharap seluruh pihak dapat menghormati kesepakatan yang telah diambil dan bersama-sama menjaga situasi tetap kondusif," ujarnya.