Hacker Website Revolusi Mental Terancam Tujuh Tahun Penjara

Regina Fiardini, Jurnalis
Kamis 27 Agustus 2015 15:36 WIB
Foto: Istimewa
Share :

JAKARTA - Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) baru saja meluncurkan website Revolusi Mental pada Senin 24 Agustus 2015. Namun sejak kemarin, website tersebut mendadak tidak bisa diakses.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Mohammad Iqbal mengaku belum mendengar kabar terkait tidak bisa teraksesnya website www.revolusimental.go.id yang baru saja diluncurkan.

"Nanti akan kami lakukan penyelidikan, jika benar ada orang yang meretas situs tersebut, akan kami lakukan penegakan hukum," sambung Iqbal.

Iqbal mengatakan, jika nanti terbukti website tersebut diretas oleh seseorang, pelaku akan dikenakan tindak pidana berdasarkan Pasal 30 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

"Pelaku bisa kena hukuman penjara selama lima hingga tujuh tahun. Karena hacker itu merupakan kejahatan cyber crime," tukasnya.

Sementara itu, Kasubdit Cyber Crime Polda Metro Jaya, AKBP Suharyanto mengaku, belum memonitor perihal tidak bisa diaksesnya www.revolusimental.go.id. "Saya baru dengar info itu, saya belum memonitor," kata Suharyanto kepada Okezone, Kamis (27/8/2015).(sus)

(Syukri Rahmatullah)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya