Kronologi Pembunuhan Ustadz di Bogor

Tri Ispranoto, Jurnalis
Selasa 15 September 2015 10:28 WIB
Foto: Okezone
Share :

Selanjutnya korban mengajak pelaku untuk masuk ke Ruang Majelis dan duduk secara berhadapan. Di ruangan tersebut pelaku meminta maaf atas segala kesalahan dan dosa terhadap korban.

Di saat bersamaan korban menceramahi sekaligus memarahi pelaku hingga akhirnya terjadi penusukan. Dalam insiden tersebut pelaku menusuk korban berkali-kali menggunakan pisau di bagian pinggang, leher, dan punggung.

“Dalam keadaan luka korban sempat lari ke tempat tinggalnya, namun meninggal karena kehabisan darah. Sementara setelah kejadian pelaku langsung melarikan diri,” terangnya.

Saat ini pihak penyidik telah melakukan penahanan terhadap Muk. Dia dijerat dengan Pasal 338 KUHPidana mengenai pembunuhan dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

(Susi Fatimah)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya