Anak Soeharto: Negara Tak Perlu Minta Maaf ke Soekarno

Gunawan Wibisono, Jurnalis
Selasa 06 Oktober 2015 00:14 WIB
Titiek Soeharto (Foto: Ilustrasi)
Share :

Sebelumnya, Ketua Fraksi PDIP di MPR Ahmad Basarah mendesak pemerintah Indonesia meminta maaf kepada Bung Karno. Anggota Komisi III DPR itu menilai Presiden Soekarno adalah korban peristiwa G30S/PKI, karena akibat dari peristiwa tersebut, kekuasaan Presiden Soekarno dicabut melalui TAP MPRS XXXIII Tahun 1967 tertanggal 12 Maret 1967 dengan tuduhan telah mendukung G30S/PKI.

Dalam Pasal 6 TAP MPRS tersebut, lanjutnya, Pejabat Presiden Jenderal Soeharto diserahkan tanggung jawab melakukan proses hukum secara adil untuk membuktikan kebenaran dugaan pengkhianatan Presiden Soekarno. Namun, hal tersebut tidak pernah dilaksanakan sampai Presiden Soekarno wafat tanggal 21 Juni 1970.

Ia mengatakan, melalui TAP MPR No I Tahun 2003 tentang Peninjauan Kembali Materi dan Status Hukum TAP MPRS/MPR sejak Tahun 1960-2002, TAP MPRS No XXXIII Tahun 1967 dinyatakan tidak berlaku lagi.

Selain itu, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada 7 November 2012 telah memberikan anugerah sebagai pahlawan nasional kepada Bung Karno. Menurut UU No 20 tahun 2009 tentang Gelar dan Tanda Jasa, lanjut Basarah, syarat pemberian status gelar pahlawan nasional tersebut dapat diberikan kepada tokoh bangsa apabila semasa hidupnya tidak pernah berkhianat kepada bangsa dan negara.

(Arief Setyadi )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya