JAKARTA - Hukuman mati di Indonesia sudah berlaku sejak tahun 1964, di mana tahanan terpidana mati akan dibangunkan di tengah malam dan dibawa ke lokasi yang dirahasiakan untuk dilakukan eksekusi oleh regu tembak.
Vonis hukuman mati diberlakukan untuk kasus pembunuhan berencana dan terorisme. Tidak hanya berlaku bagi warga sipil yang melakukan kejahatan, tapi juga tokoh-tokoh penting.
Berikut beberapa tokoh terlibat dalam pembantaian antikomunis 1965-1966 usai tragedi G30S dan dihukum mati di bawah komando Presiden Soeharto di era orde baru.
BACA JUGA:
1. Sjam Kamaruzam
Keluarga dan lingkungan sekitar mengenal Sjam sebagai seorang pengusaha. Namun sebenarnya dia adalah salah satu anggota PKI, kaki tangan DN Aidit. Sjam menjabat sebagai Kepala Biro Khusus Partai Komunis Indonesia. Bahkan dia pula yang merencanakan pembantaian G30SPKI.
Saat di pengadilan, Sjam menuding bahwa dia berada di bawah perintah Aidit. Di bawah titah Soeharto, seharusnya Sjam dieksekusi mati pada 1968. Akan tetapi, Sjam terus melakukan penundaan eksekusi dan kerap diperlakukan istimewa di dalam penjara. Akhirnya ia ditembak mati pada September 1986.
2. Untung Syamsuri
Untung adalah Komandan Batalyon I Cakrabirawa dan pernah meraih penghargaan Bintang Sakti atas dedikasinya dalam Operasi Trikora pembebasan Irian Barat. Akan tetapi, dia justru terlibat dalam pembantaian G30SPKI. Usai peristiwa berdarah terjadi, Untung melarikan diri sejak tanggal 2 Oktober 1965.
Momen DN Aidit dan Pimpinan PKI Hadiri Rapat Akbar di Malang
Dalam pelarian dirinya ke sekitaran Jawa Tengah, dia tertangkap di bus tegal oleh tentara. Untung diadili pada awal 1966 oleh Mahkamah Militer Luar Biasa. Atas persetujuan Soeharto, dia dijatuhi hukuman mati. Untung sempat meminta grasi, namun tak disetujui dan tetap berakhir di tiang eksekusi.