"Kalau dilihat dari sisi keadilan penganggaran oleh negara kesejahteraan, hal itu sudah baik. Namun jika dilihat dari sisi maksimalisasi kemanfaatannya, maka sebaiknya dilakukan penataan ulang,” kata Guru Besar Tetap Universitas Indonesia (UI), Achmad Syakhroza, Jumat (9/10/2015).
Menurutnya, pemerintah saat ini telah mengalokasikan anggaran khusus yang bisa digunakan masyarakat yang bersumber dari APBN. Di antaranya Kartu Indonesia Pintar (KIP), Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), Kartu Indonesia Sehat (KIS), Beras Miskin (Raskin), subsidi LPG tiga kilogram maupun lainnya.
Pakar bidang corporate governance ini juga menjelaskan, alokasi dana yang disalurkan kepada masyarakat itu termasuk dalam kategori subsidi dari negara berdasar kebijakan politik yang lahir dari kesepakatan antara pemerintah dan parlemen atau DPR RI.
"Itu selalu ingin diwujudkan oleh siapapun pemimpin dari suatu negara yang menyatakan negaranya berbentuk negara kesejahteraan,” ujarnya.