POLEWALI - Tim Gabungan Polres Polewali Mandar (Polman) bersama dengan anggota TNI melakukan razia sejumlah hotel di wilayah dalam kota Polewali, Kabupaten Polewali Mandar (Polman).
Dalam razia tersebut, petugas mengamankan lima pasangan bukan suami istri yang sedang berbuat mesum dalam kamar hotel. Mereka yang merupakan pasangan muda-mudi tersebut langsung diamankan oleh petugas untuk dilakukan pendataan dan pembinaan.
Petugas gabungan dipimpin Kapolres Polman, AKBP Agoeng Adi Koerniawan dengan mendatangi sejumlah hotel yang ada di dalam kota Polewali. Petugas melakukan pemeriksaan kamar-kamar hotel yang terdapat tamu menginap.
"Seluruh hotel di Polewali kita lakukan pemeriksaan,” ujar Agoeng kepada wartawan, Minggu (11/10/2015).
Dia mengatakan, pemeriksaan identitas dari para pengunjung yang menginap di kamar hotel dilakukan terutama tamu pasangan yang dicurigai bukan pasangan resmi.
Lima pasangan tidak resmi tersebut terjaring dari dua hotel berbeda, yakni dua pasangan terjaring di Hotel Bumi Mulya dan tiga pasangan terjaring di Penginapan Balanipa.
Berdasarkan data yang diperoleh di Mapolres, di Hotel Balanipa, dua pasangan muda-mudi yang terjaring adalah Adam (31) bersama pasangannya Ani (27), dan Oca (31) bersama Kiki (29). Sementara, di penginapan Balanipa, tiga pasangan yang terjaring adalah Hendrik (22), bersama Rista (20); Bambang bersama pasangannya Ina, serta satu pasangan anak di bawah umur yang diketahui berinisial T dan N.
“Ya, ada lima pasang. Empat pasangan ini ada yang bekerja sebagai pegawai, swasta dan pelajar. Sementara, satu pasangan juga berstatus pelajar dan di bawah umur,” beber Agoeng.
Perwira dua melati ini menambahkan, kelima pasangan yang terjaring razia tersebut telah dibebaskan. Meski demikian, pihak kepolisian tetap memberikan hukuman berupa sanksi sosial agar tidak mengulangi perbuatannya.
“Mereka bebas, tapi tetap wajib lapor selama satu bulan,” tandasnya.
Dia berharap, hal tersebut bisa menjadi pelajaran kapada para pemuda dan pemudi, terutama yang belum memiliki status suami istri yang sah untuk tidak melakukan hal yang serupa.
(Awaludin)