BEKASI – Petugas gabungan dari Satpol PP Kabupaten Bekasi, Dinas Sosial serta TNI-Polri mendatangi satu pera satu kafe yang dijadikan tempat hiburan malam serta panti pijat, di wilayah Jalur Inspeksi Kali Malang Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Senin (25/3/2024) dini hari. Razia dilakukan karena para pemilik usaha membandel melanggar Peraturan Daerah (Perda).
Terlihat sejumlah wanita yang diduga PSK panik saat petugas datang. Diduga razia penyakit masyrakat ini sudah bocor, pasalnya saat petugas gabungan datang sejumalah warung yang dijadikan tempat hiburan malam nampak sepi dan sudah dalam keadaan terkunci.
Satpol PP Razia Tempat Hiburan, Ratusan Miras Disita hingga Pulangkan Belasan Wanita Pemandu Lagu
Kasatpol PP Kabupaten Bekasi, Surya Wijaya mengatakan, dazia penyakit masyarakat ini dilakukan menindaklanjuti Peraturan Daerah Kabupaten Bekasi Nomor 10 Tahun 2002 tentang Perbuatan Asusila di Tempat Umum.
“Diharapkan razia ini bisa memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyrakat saat menjalankan ibadah Bulan Suci Ramadhan,” ucapnya, Senin.
BACA JUGA:
Dalam razia kali ini, sebanyak sembilan orang Wanita diduga PSK diamankan dan akan diserahkan ke Dinas Sosial untuk dilakukan pembinaan dan rehabilitasi serta akan dikarantina di wilayah Sukabumi, Jawa Barat.
(Qur'anul Hidayat)