PADANG PARIAMAN - Sebanyak sepuluh wanita penjaga kafe atau warung remang-remang diamankan petugas Satpol PP Padang Ppariaman, Sumatera Barat, Minggu 30 Juni 2024, malam tadi.
Para wanita itu diamankan lantaran tempat usaha yang mereka jaga beroperasi melebihi waktu yang ditentukan sesuai ketentuan peraturan daerah setempat. Mereka diamankan dari beberapa kafe yang ada di daerah tersebut.
Razia kafe dilakukan di Kecamatan Batang Anai dan Lubuk Alung. Dalam razia itu, sedikitnya sepuluh wanita penjaga kafe berhasil diamankan ke kantor Satpol PP setempat.
"Mereka diamankan karena beroperasi melebihan waktu yang telah ditentukan sesuai peraturan daerah tentang ketertiban dan keamanan masyarakat," ujar Kepala Satpol PP Padang Pariaman, Rifki Monrizal.
Pasalnya, petugas sebelumnya juga sudah mendapatkan laporan dari masyarakat bahwa sejumlah cafe beroperasi hingga dini hari.
Sepuluh wanita yang terjaring dalam razia itu dibawa ke Kantor Satpol PP Padang Pariaman, kemudian didata dan dikembalikan ke keluarganya dengan menandatangani surat perjanjian tidak mengulangi perbuatannya.
(Angkasa Yudhistira)