Menurut Maqdir, uang Rp200 juta itu meski diterima oleh kliennya namun langsung dikembalikan kepada si pemberi tersebut.
Pasalnya, lanjut Maqdir, tak ada yang dijanjikan oleh Rio dalam kasus Dana Bansos Provinsi Sumut tersebut.
"Itu diberikan bukan (langsung) oleh Pak Gatot tapi orang lain, melalui temannya Pak Rio dan itu dikembalikan ke temannya," tukasnya.
(Susi Fatimah)