Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Nasdem Tak Mau Ambil Pusing dengan Kasus Rio Capella

Feri Agus Setyawan , Jurnalis-Senin, 09 November 2015 |09:04 WIB
Nasdem Tak Mau Ambil Pusing dengan Kasus Rio Capella
Foto: Okezone
A
A
A

JAKARTA - Ketua Badan Hukum DPP Partai Nasdem, Taufik Basari mengatakan, partainya telah menyerahkan pendampingan hukum mantan Sekjen Partai Nasdem Patrice Rio Capella kepada pengacara Maqdir Ismail.

“Pak Rio kan sudah didampingi oleh bang Maqdir, kita tau bang Maqdir lawyer kapabel. Kita yakin bang Maqdir bisa mendampingi dengan optimal, terkait dengan hak Rio sebagai terdakwa,” kata Taufik saat berbincang dengan Okezone, Senin (9/11/2015).

Taufik berharap pada persidangan mantan orang nomor dua di Partai Nasdem itu, semua fakta bisa terungkap sehingga tak ada asumsi-asumsi yang berkembang di masyarakat. Sehingga, lanjutnya, fakta persidangan yang akan memperlihatkan duduk perkaranya.

“Kita tentu berharap dari persidangan ini semua fakta tersampaikan dengan baik, sehingga tidak ada lagi asumsi-asumsi. Karena dengan fakta-fakta yang disampaikan di persidangan itu kita bisa melihat duduk perkara yang sebenarnya,” tukasnya.

Sekadar diketahui, Rio Capella telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK sejak 15 Oktober 2015 lalu. Lembaga antirasuah ini juga menetapkan Gubernur Sumatera Utara nonaktif, Gatot Pujo Nugroho dan istrinya, Evy Susanti sebagai tersangka dalam kasus yang sama.

Rio Capella terjerat dalam kasus dugaan suap penanganan perkara dugaan korupsi dana Bansos Pemerintah Provinsi Sumatera Utara yang tengah ditangani Kejaksaan Agung. Dia telah ditahan sejak 23 Oktober 2015 lalu untuk 20 hari pertama.

Dia diduga menerima hadiah atau janji sebesar Rp200 juta dari Gatot serta Evy melalui rekannya Fransisca Insani Rahesti yang juga bekerja di kantor hukum milik pengacara senior OC Kaligis. Rio Capella disangka melanggar Pasal 12 huruf a, huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

(Fahmi Firdaus )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement