Feriyani Lim saat mengajukan pembuatan paspor memalsukan dokumen dan masuk dalam kartu keluarga Abraham Samad.
Sementara itu, Kepala Badan Reserse Kriminal Mabes Polri Komisaris Jenderal Polisi Anang Iskandar juga menyatakan hal yang sama bahwa kasus yang menjerat petinggi itu sudah sempurna atau dinyatakan P-21 oleh kejaksaan.
"Sekarang tanggung jawab penuntut umum untuk ke sidang," ujarnya.
(Arief Setyadi )