Mensos Geram Hukuman Kebiri Ditentang Aktivis HAM

Reni Lestari, Jurnalis
Jum'at 23 Oktober 2015 17:55 WIB
Mensos, Khofifah Indar (Foto: Dok Okezone)
Share :

"Masing-masing negara itu pasti sudah dihitung, pasti sudah dilihat bagaimana hal-hal yang memungkinkan bisa munculnya residivis predator, dan yang kemungkinan bisa mereduksi korban-korban baru maka yang dilakukan adalah pemberatan hukuman," tuturnya.

Namun, dikatakan Khofifah, hukuman Kebiri juga harus melihat kualifikasi dan tingkat kejahatan seksual untuk kemudian dijatuhkan kepada pelaku.

"Ada kriteria tertentu, ada kualifikasi tertentu, ada stratifikasi tertentu sehingga pemberatan hukuman itu harus dijatuhkan kepada predator, sampai dengan pemberatan hingga pengebirian syaraf libido," sambungnya.

Orang yang melakukan pelanggaran, kata Khofifah, memang sudah jatahnya untuk menerima hukuman. Lebih lanjut, hukuman memang bertujuan membatasi hak-hak pelanggar supaya timbul kesadaran dan efek jera.

"Sekarang kalau orang melakukan pelanggaran ya jangan berbicara hak-hak menghirup udara berkurang, hak bersama keluarga. Ketika anda dipenjara kita sudah enggak cerita lagi kebebasan kita pasti akan terkungkung pada saat itu, maka jangan melakukan pelanggaran, " tukas dia.

(Awaludin)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya